Ads Top

Warga Surokonto Wetan Tuntut Abdul Aziz dan Warga Lainnya Dibebaskan jadi Tersangka

Kriminalisasi Petani dan perampasan tanah rakyat

DAULATANI - Seratusan warga Desa Surokonto Wetan Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal Rabu (4/5/2016) siang mendatangi Mapolres Kendal untuk menuntut agar tiga warga Surokonto dibebaskan. Sebab ketiga warga, yaitu Abdul Aziz, Rusmin dan Mujiono tersebut mendapatkan panggilan dari Polres Kendal sebagai tersangaka, pembalakan liar tanah milik Perhutani , atau bekas tanah PT Sumur pitu yang berada di wilayah desa Surokonto Wetan.


Seorang warga Surokonto, Ahmad Ghofur mengatakan, semua warga Surokonto menuntut pada Kapolres agar ketiga orang yang di jadikan tersangka dibebaskan. Jika tidak bisa, maka semua warga Surokonto Wetan siap jadi tersangka, sebab semua warga juga ikut menanam di lahan yang sengketa tersebut.



Selengkapnya baca DISINI

No comments: