Ads Top

Serobot Lahan, 3 Petani Divonis 8 Tahun

Stop Kriminalisasi Petani
Petani Surokonto di Polres Kendal, foto: Mangabay.co.id
DAULATANI – Tiga petani Desa Surokonto Setan divonis delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal kemarin. 


Mereka dinilai bersalah atas perkara penyerobotan lahan Perhutani KPH Kendal. Atas vonis itu, ketiga petani, yaitu Sutrisno, Mujiono, dan NurAzizlangsungmengajukan banding. ‘’Tiga petani ini menjadi terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 94 ayat 1 huruf a UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,’’ kata Ketua Majelis Hakim Jenis Nugraha, didampingi dua hakim anggota, yakni Monita Sitorus dan Ari Gunawan.



Sementara itu, sidang agenda vonis tersebut dihadiri oleh puluhan petani yang memberikan dukungan kepada terdakwa. Bahkan, beberapa di antaranya berteriak histeris dan memaki majelis hakim. Mereka meminta hakim adil memutuskan perkara ini. Petugas kepolisian pun mencoba menenangkan warga yang histeris untuk dibawa keluar ruang sidang. Sejumlah petani yang menggelar aksi di depan halaman PN Kendal juga menangis setelah mendengar putusan hakim. Salah seorang terdakwa, Sutrisno, mengaku bingung dengan putusan tersebut. Sebab, dia merasa tidak bersalah.



Selengkapnya baca DISINI

No comments: