Ads Top

Petani Divonis 8 Tahun Penjara, Bupati Kendal Prihatin

Petani ditangkap, tanahnya dirampas untuk pemodal
Petani ditangkap, tanahnya dirampas untuk pemodal, foto: istimewa
DAULATANI - Bupati Kendal Mirna Annisa melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal Ferinando RAD Bonay mengaku prihatin dengan putusan 8 tahun dan denda 10 miliar yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga petani Desa Surokonto Wetan, Nur Aziz, Sutrisno Rusmin, dan Mujiono.


Sebenarnya pihak Pemkab Kendal sudah melakukan langkah mediasi, sekitar bulan februari 2016. Sutrisno dan juga kedua rekannya menitipkan kepada Bupati Kendal yang saat itu membuka dialog di Kantor Desa Surokonto Wetan untuk disampaikan kepada pihak Perhutani Kendal yang penting petani bisa menggarap lahan tersebut.



Sementara itu Admin Perum Perhutani Kendal Sunarto menjelaskan sudah melakukan prosedur dan aturan yang benar dalam kasus sengketa tanah di Desa Surokonto Wetan. Kawasan hutan produktif di lahan bekas PT Sumurpitu tersebut sudah disosialisasikan setelah ada pengalihan tukar guling... 


Selanjutnya baca DISINI

No comments: