Petani Divonis 8 Tahun Penjara, Bupati Kendal Prihatin
![]() |
| Petani ditangkap, tanahnya dirampas untuk pemodal, foto: istimewa |
Sebenarnya pihak Pemkab Kendal sudah melakukan langkah mediasi, sekitar bulan februari 2016. Sutrisno dan juga kedua rekannya menitipkan kepada Bupati Kendal yang saat itu membuka dialog di Kantor Desa Surokonto Wetan untuk disampaikan kepada pihak Perhutani Kendal yang penting petani bisa menggarap lahan tersebut.
Sementara itu Admin Perum Perhutani Kendal Sunarto menjelaskan sudah melakukan prosedur dan aturan yang benar dalam kasus sengketa tanah di Desa Surokonto Wetan. Kawasan hutan produktif di lahan bekas PT Sumurpitu tersebut sudah disosialisasikan setelah ada pengalihan tukar guling...
Selanjutnya baca DISINI

No comments: