Perhutani Kendal Lakukan Penanaman di Kawasan Hutan Desa Surokonto Wetan
![]() |
Administratur Perhutani KPH Kendal, Sunarto mengatakan, meski sudah ditetapkan menjadi kawasan hutan, namun petani dan warga sekitar masih bisa bercocok tanam di lahan yang akan diatur penanamannya. Nantinya kawasan ini akan dikelola dan bermanfaat bagi masyarakat termasuk jenis pohon yang akan ditanam tidak akan menganggu palawija. Nanti juga ada jalur bagi warga untuk menanam tanaman dan jalur untuk Perhutani menanam pohon. “Masih ada waktu bagi warga untuk berdialog dengan kami untuk merumuskan bagaimana nantinya warga bisa mengelola lahan di kawasan tersebut. Pihak Perhutani akan membenahi kawasan ini agar sesuai dengan undang-undang,” katanya.
Untuk itu pihak Perhutani dalam penanaman ini memakai pola tanam dengan ukuran 6 x 3 x 2 meter dengan tanaman semusim dengan lebar lahan lima meter. Menurut menurut ketua pantia kegiatan, Kuncoro, pohon jati yang ditanam akan bersanding dengan tanaman pangan milik warga diantaranya jagung dan tanaman palawija. Penanaman dengan cara semi tumpangsari. Perhutanai membuat jalur untuk tanaman hutan dan tanaman pangan. “Penanaman pohon ini bertujuan untuk memberikan pendidikan pentingnya reboisasi atau penanaman hutan kembali, lantaran keberadaan hutan sangatlah penting untuk kelestarian lingkungan,”katanya.
Sementara Kapolres Kendal AKBP Widi Atmoko mengatakan, akan mengawasi kawasan hutan ini agar tidak dirusak dan melanggar undang-undang. “Kita akan tegas dan tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar undang-undang akan ditindak,” tegasnya.
Sumber: Swara Kendal

No comments: