Ads Top

Tiga Petani desa Surokonto Wetan Serahkan Memori Banding Ke PN Kendal

Stop Kriminalisasi Petani dan Perampasan Tanah Rakyat

DAULATANI - Tiga Petani desa Surokonto Wetan yang dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda 10 milyar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendal menyerahkan memori Banding dengan didampingi kuasa hukum (20/02)Nur Aziz mengaku mereka bertiga merasa tidak bersalah. LBH Semarang menilai Putusan hakim tidak berdasar pada fakta persidangan.


Dalam vonisnya, majelis hakim memutuskan mereka terbukti bersalah menyerobot lahan milik Perhutani KPH Kendal. Ketiganya melanggar Pasal 94 ayat 1 huruf a UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Ketiga petani itu merupakan penggarap lahan seluas 125 hektare sejak tahun 1967. Anehnya pada tahun 2014, Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan bahwa lahan itu dijadikan sebagai kawasan hutan produksi.


Sebelumnya, lahan tersebut dijadikan objek tukar guling kawasan hutan di Rembang yang digunakan PT Semen Indonesia. Warga yang ngotot tidak melepas tanah tersebut akhirnya diseret sebagai pelaku penyerobotan.

No comments: