Ads Top

Petani Surokonto Wetan Kendal Berjuang Melawan Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Rakyat (Bagian 3)

Petani melawan perampasan tanah dan kriminalisasi
Petani surokonto wetan aksi ke KLHK Jakarta, foto: Ramses Kobumi
DAULATANI - Perbuatan melawan hukum ini bisa dilihat bagaimana transaksi PT. Sumurpitu Wringinsari tidak didasari oleh PP No. 40 tahun 1996. Menurut PP No. 40 tahun 1996, HGU hanya bisa dialihkan pengelolaannya kepada perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, atau peternakan. Selain itu, bila pun yang dimaksudkan dalam “transaksi jual beli saham” yang dilakukan oleh PT. Sumurpitu Wringinsari di tahun 2012 diartikan sebagai jual beli hak milik lahan, maka dengan jelas tindakan tersebut juga melawan hukum, karena HGU atas lahan 127 Ha yang dimiliki PT. Sumurpitu Wringinsari berdiri diatas tanah negara yang hak miliknya tidak bisa diperjualbelikan.

 
Dengan adanya cacat hukum pada transaksi “jual beli saham berupa ukuran luasan tanah per-meter persegi” yang dilakukan PT. Sumurpitu Wringinsari kepada PT. Semen Indonesia, maka kepemilikan PT. Semen Indonesia di tahun 2013 atas lahan 127 Ha tersebut tidak bisa dikatakan sah. Kepemilikan lahan yang tidak sah ini kemudian juga berimplikasi pada cacat hukum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 643/Menhut-II/2013 tanggal 25 September 2013 yang menunjuk lahan seluas 127 Ha tersebut ditunjuk-dijadikan lahan objek tukar-menukar kepada PT. Perhutani Kab. Kendal, yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127.821 (Seratus Dua Puluh Tujuh dan Delapan Ratus Dua Puluh Satu Perseribu) Hektar di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.


Dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127.821 (Seratus Dua Puluh Tujuh dan Delapan Ratus Dua Puluh Satu Perseribu) Hektar di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, PT. Perhutani Kab. Kendal kemudian melakukan penanaman papan informasi mengenai kepemilikan lahan di beberapa titik areal lahan perkebunan. Keputusan Menteri Kehutanan RI tersebut di kemudian hari dijadikan dasar hukum untuk menjerat beberapa warga yang menggarap lahan dengan tuduhan pembalakan liar. Tuduhan ini didasarkan bahwa sebagian warga melakukan penanaman dan pengrusakan lahan yang diduduki oleh PT. Perhutani.


Tuduhan ini tidak didasari dengan bukti yang jelas karena sebelumnya PT. Perhutani belum pernah menanam pohon di areal perkebunan. Areal perkebunan justru telah ditanami oleh warga semenjak 1952, yang dengannya tuduhan ini justru menafikan fakta sosial yang ada di masyarakat. Selain tuduhan pembalakan liar, beberapa warga tersebut juga dikriminalisasikan oleh Polres Kab. Kendal dengan tuduhan merencanakan permufakatan jahat.


Selain tidak didasari bukti yang jelas, tuduhan ini juga melawan hak asasi manusia dan demokrasi yang dianut oleh Republik Indonesia.


Bahkan banyak kejanggalan kejanggalan dalam fakta persidangan ,dari BAP kepolisian yang tidak cocok/ tidak di akaui sebagian saksi sampai adanya pemalsuan pemalsuan data dari pihak pemerintah. 

1 comment: