Mencoba Mengukur Lahan Garapan Warga, Suruhan Eks NV Sekecer Lari Tunggang Langgang
Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 13.30 Wib dimana 3 orang yang mengaku suruhan Direksi Nv Sekecer, beserta 2 Anggota NV yang salah satunya mengaku Direksi, mendatangi lahan sengketa yang terletak di desa Surokonto Wetan. Mereka ber-5 bermaksud mengukur lahan warga bersengketa seluas - 70 ha dari total lahan sengketa 127 ha.
Melihat gelagat tersebut, para petani di desa ini segera mendatangani dan mengajak bicara kelima orang tersebut secara baik-baik. Tapi respon dari mereka justru ketakutan dengan penduduk dan lari tunggang langgang.
Dari pertemuan yang singkat dengan kelima orang tersebut, diketahui mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas resmi dari yang berwenang.
Memang tidak selayaknya, Ex nv Sekecer/Wringinsari ini tidak memperuncing persoalan, mengingat sengketa antara petani penggarap dan perhutani belum selesai.
Informasi dari PPSW diketahui bahwa NV. Sekecer/Wringinsari adalah pemegang HGU (Hak Guna Usaha) pada tahun 1966 tapi kemudian dinyatakan dan dituduh terlibat G30S. Lalu tanah ini diambil alih oleh rejim Orde Baru lewat SK Menteri Perkebunan Nomor: 160/Men Perk/65 tanggal 17 November 1965, tentang instruksi kepada semua kepala inspektorat di daerah seluruh Indonesia untuk menguasai manajemen perkebunan milik swasta dan koperasi daerah yang terlibat G30S/PKI. Dan sejak saat itu masyarakat di Desa ini kemudian mengolah lahan yang tidak terurus hingga saat ini.
No comments: