Ads Top

Rakyat Rembang Segel Pabrik Semen Rembang Paska Somasi

Pabrik Semen merusak Pegunungan Kendeng

DAULATANI - Warga Rembang telah melakukan upaya meta-legal, dalam bentuk “penyegelan” jalan masuk menuju aktifitas pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Ratusan warga Rembang melakukan aksi segel pabrik untuk menghentikan aktifitas pembangunan pabrik Semen Indonesia. 


Upaya warga tersebut, terpaksa dilakukan akibat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bermain akrobat dalam birokrasi perijinan, dan menggunakan instrumentasi perijinan untuk mengabaikan, bukan saja Putusan Mahkamah Agung No. 99/PK/TUN/2016 terkait pembatalan dan perintah mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia, melainkan pula pemerintah semakin tidak peka soal perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dan perlindungan ekologis.



Sudah jelas bahwa dalam Pasal 36 UU no 32 Tahun 2009 bahwa izin lingkungan adalah izin yang harus dipenuhi dalam usaha dan/atau kegiatan. Akan tetapi, semua itu tidak dihiraukan oleh PT Semen Indonesia, sementara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menutup mata, bungkam dan membiarkan pelanggaran ini. Apa yang dilakukan oleh PT. Semen Indonesia di kabupaten Rembang dinilai rakyat tidak berizin atau ilegal.


Aparat dengan senjata mengawasi penyegelan pabrik semen rembang, foto: istimewa

Setelah melayangkan Surat Somasi kepada Gubernur Jateng seminggu lalu yang sampai detik ini tidak ditanggapi, hari ini tepat 7 hari sesuai yang tertuang dalam Surat Somasi. Karena itu, warga Rembang melakukan pemblokiran dan penyegelan pabrik semen Rembang.


Seperti yang dikutip dari akun facebook warga yang menolak pabrik Semen Indonesia, seharusnya ini menjadi kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menindak tegas pembangkangan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia. Presiden, meneteri KLHK dan setiap jajaran pemerintahan harus sepenuhnya menjalankan peraturan Perundang-undangan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menghentikan pembangunan pabrik dan setiap usaha Ilegal serta merusak lingkungan hidup.



Aksi hari ini diakhiri dengan damai. Pihak kepolisian, semen maupun warga pro tidak bisa mematahkan argumentasi warga Rembang yang mendasarkan aksinya pada putusan MA dan dugaan pidana pasal 109 UUPPLH. Akhirnya pihak kepolisian mundur dan tepat jam empat sore, warga kemudian mempercayakan penjagaan palang segel kepada pihak kepolisian dan warga yang menyegel pabrik pulang.

No comments: