Petani Surokonto Wetan Kembali Datangi PN
![]() |
Menurut koordinator aksi, Kuswanto, ketiga rekannya itu, tengah menjalani persidangan, dengan dakwaan tindak pidana orang perseorangan, yang dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar dan atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
“Sidang ini mendengarkan tuntutan jaksa,” kata Kuswanto.
Kuswanto menambahkan, sidang ini adalah kali yang ke 20. Untuk itu ia berharap agar jaksa membebaskan tuntutannya.
Sumber: Berita Kendal

No comments: