Ads Top

Perkumpulan Petani Surokonto Menyerahkan Memori Kasasi

Penyerahan memori kasasi (fto Kawan Ram)
DAULATANI- Kriminalisasi terhadap Petani Surokonto Wetan Kendal lewat Pengadilan Negeri Kendal telah memvonis 3 petani dengan pidana Penjara 8 Tahun dan Denda 10 Milyar Rupiah.
Vonis ini memakai pasal 94 ayat (1) huruf a UU PPPH dengan yang menyebutkan bahwa para petani tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan lahan tersebut. Petani kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dengan putusan dari PT Jateng Dengan pidana penjara 3 tahun penjara dan denda 10 Milyar, dan kini mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.



Selasa 9 Mei 2017 pukul 12.30 WIB Tim Kuasa Hukum kasus kriminalisasi petani Surokonto Wetan mengirimkan memori Banding/kasasi atas Putusan PT Jateng terhadap 3 terdakwa dengan 'Vonis 3 Tahun penjara dan denda 10 milyar' yang disaksikan perwakilan Warga Petani Surokonto dan Pengurus Perkumpulan Petani Surokonto Wetan (PPSW).

 "Setelah Salinan putusan PT Jateng di terima, dari pihak PH langsung menyatakan banding/kasasi tanggal 26 /04, namun untuk penyerahan memori kasasi baru dimasukkan hari ini ' Ujar Bisri yang bertestimoni.


Upaya upaya Banding/Kasasi ini hakekatnya adalah menolak vonis terhadap 3 Petani Surokonto Wetan yakni Nur Aziz (44), Sutrisno Rusmin (63), dan Mujiono (39). Ketiga pimpinan massa tani dari Perkumpulan Petani Surokonto Wetan (PPSW). Petani yang menggugat tindakan hukum Negara yang diwakili oleh Perhutani KPH Kendal, dengan tuduhan mengorganisir masyarakat dalam melakukan perlawanan terhadap Perhutani.

Petani Surokonto Wetan seharusnya memiliki hak atas lahan yang sudah mereka kelola sejak tahun 1970-an. Seharusnya tanah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan Negara harus memenuhinya, bukan malah merampasnya.


No comments: