Perkumpulan Petani Surokonto Menyerahkan Memori Kasasi
Penyerahan memori kasasi (fto Kawan Ram) |
Vonis ini memakai pasal 94 ayat (1) huruf a UU PPPH dengan yang menyebutkan bahwa para petani tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan lahan tersebut. Petani kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dengan putusan dari PT Jateng Dengan pidana penjara 3 tahun penjara dan denda 10 Milyar, dan kini mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Selasa 9 Mei 2017 pukul 12.30
WIB Tim Kuasa Hukum kasus kriminalisasi petani Surokonto Wetan mengirimkan
memori Banding/kasasi atas Putusan PT Jateng terhadap 3 terdakwa dengan 'Vonis 3 Tahun penjara dan denda 10 milyar' yang disaksikan
perwakilan Warga Petani Surokonto dan Pengurus Perkumpulan Petani Surokonto
Wetan (PPSW).
"Setelah Salinan putusan PT Jateng di
terima, dari pihak PH langsung menyatakan banding/kasasi tanggal 26 /04, namun
untuk penyerahan memori kasasi baru dimasukkan hari ini ' Ujar Bisri yang
bertestimoni.
Upaya upaya Banding/Kasasi ini
hakekatnya adalah menolak vonis terhadap 3 Petani Surokonto Wetan yakni Nur Aziz (44),
Sutrisno Rusmin (63), dan Mujiono (39). Ketiga pimpinan massa tani dari
Perkumpulan Petani Surokonto Wetan (PPSW). Petani yang menggugat tindakan hukum
Negara yang diwakili oleh Perhutani KPH Kendal, dengan tuduhan mengorganisir
masyarakat dalam melakukan perlawanan terhadap Perhutani.
Petani Surokonto
Wetan seharusnya memiliki hak atas lahan yang sudah mereka kelola sejak tahun
1970-an. Seharusnya tanah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan Negara
harus memenuhinya, bukan malah merampasnya.
No comments: