Ads Top

Petani Kendal laporkan dugaan korupsi penjualan tanah ke KPK


DAULATANI- Belasan warga Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Mereka mengadukan dugaan korupsi di balik sengketa tanah dengan PT Sumur Pitu yang belakangan menjualnya ke PT Semen Indonesia.

"Kami mengadukan tanah negara yang dijual PT Sumur Pitu kepada PT Semen Indonesia. Tanah yang sudah berpuluh-puluh tahun dikelola warga," kata Sutrisno Rusmin, perwakilan warga, setelah melapor, Senin (17/10/2016).

Warga melaporkan permasalahan ini karena menduga ada tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi di ranah pemerintahan provinsi hingga ke tingkat desa.
Walau demikian, Sutrisno tidak menyebut pasti siapa yang melakukan perbuatan itu. Dia juga tidak menjelaskan rinci mengenai dugaan tersebut dan hanya menyebut ada koruptor yang "bermain" sehingga tanah itu bisa berpindah kepemilikan.
Dia mengatakan warga sudah bertemu dengan pejabat pemerintahan setempat. Namun, mereka justru dirayu untuk mengalah.
"Padahal warga ingin mengamankan aset negara," ujarnya.

Warga di kawasan tersebut, termasuk Sutrisno, mesti berurusan dengan hukum karena menggarap lahan di sekitar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Perhutani.
Warga tidak terima lantaran Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan dianggap tidak jelas.

Lahan itu disebut warga sebagai lahan pengganti untuk Perhutani karena lahan Perhutani yang berada di Rembang dijadikan pabrik oleh PT Semen Indonesia. Namun, perusahaan justru membelinya dari PT Sumur Pitu.
Lahan pengganti seluas 125 hektare adalah lahan negara yang dikelola PT Sumur Pitu dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, PT Sumur Pitu telah menjual lahan yang merupakan aset negara kepada PT Semen Indonesia untuk pengganti lahan milik Perhutani.
PT Sumur Pitu yang awalnya memegang HGU, menelantarkan lahan tersebut sejak 1972. Warga kemudian menggarapnya hingga beberapa tahun ke belakang.

Luas tanah di Desa Surokonto Wetan 127 hektar, diikelola 460 petani. Total ada 400 hektare di tiga desa, dua kecamatan yang menjadi lahan tukar guling. Yakni, Desa Surokono Wetan, Pager Gunung, Kecamatan PaguyuNG dan Besokor, Kecamatan WeLeri.
Warga yang selama ini menguasai lahan tersebut merasa mempunyai hak untuk tetap menggarap lahan.

Hal ini, kata Sutrisno, sudah dilaporkan sebelumnya kepada KPK, Juli 2015. Namun, ada beberapa data yang belum lengkap sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
Dirinya baru bisa kembali ke KPK karena mesti berurusan dengan hukum di Kendal.

Pihak KPK, kata dia, mengakui sebagian data tersebut sudah diterima. Karena itu, dia berharap laporannya kali ini bisa membuat penyidik menindaklanjuti kasus ini.

Di luar belasan orang yang mendatangi kantor KPK ini, puluhan petani sudah menunggu di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka menuntut SK penetapan kawasan hutan tersebut agar dicabut. 


Sumber,

No comments: