Ads Top

Tak Terima Kawannya jadi Terdakwa, Puluhan Petani Surokonto Wetan Gerudug PN Kendal

Dokumentasi kasus Kriminalisasi Petani dan Perampasan Tanah Rakyat

DAULATANI – Tiga petani Desa Surokonto Wetan Kecamatan Pageruyung Kendal diajukan ke meja hijau, karena diduga menyerobot lahan milik Perhutani, Senin (29/08) siang.


Puluhan petani mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kendal untuk memberi dukungan dan menuntut pengadilan menjatuhkan vonis yang adil. Sejumlah petani menangis saat membaca doa untuk kebebasan tiga rekannya yang dijadikan terdakwa.


Polisi yang berjaga di depan pintu gerbang pengadilan memeriksa satu persatu petani yang masuk ke halaman pengadilan. Tiga petani didakwa jaksa penuntut umum melakukan penyerobotan dan pembalakan liar lahan milikPerhutani KPH Kendal. Padahal warga desa Surokonto Wetan ini sudah puluhan tahun menggarap lahan yang sebelumnya disewa oleh sebuah perusahaan swasta.


Dalam aksi ini sejumlah petani khususnya kaum wanita menangis saat membaca doa untuk kebebasan teman-temannya. Salah satu terdakwa mengatakan dakwaan jaksa masih mengambang. “Dakwaan jaksa tidak menyebutkan kapan waktu penyerobotan dan pembalakan liar. Selain itu aksi pembalakan liar yang dituduhkan juga tidak berdasar karena saat kejadian perusakan tersebut saya berada di rumah,” jelas Nuraziz salah satu terdakwa.


Sidang pembalakan dan perusakan lahan milikPerhutani, menghadirkan tiga terdakwa yakniNuraziz, Sutrisno dan Mujiono. Sidang kali ini mendengarkan pembelaan terdakwa yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.


Sidang dipimpin hakim ketua Jeni Nugraha dan hakim anggota Monita Sitorus dan Ari Gunawan. Sedangkan jaksa penuntut umum dalam sidang kali ini yakni Arjuna. Pengawalan ketat dilakukan pihak kepolisian hanya perwakilan warga yang bisa masuk ruang sidang sedangkan petani lainnya menunggu di halaman PN Kendal.


Sumber: Metro Jateng

No comments: