Petani Surokonto Kendal Datangi Kejaksaan, Minta Temannya Tidak Dijadikan Tersangka
![]() |
Sebelum ke kantor kejaksaan, mereka datang ke depan kantor Perhutani, Jalan Sukatno-Hatta, Kendal, dengan menggunakan truk. Setelah itu, mereka berjalan kaki menuju kantor Kejaksaan Negeri Kendal yang berjarak sekitar 3 kilometer.
Di kantor Kejari di Bugangin Kendal itu mereka menuntut agar ketiga warga, yakni Nur Azis, Sutrisno Rusmin, dan Mujiono, dibebaskan dari status sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah milik Perhutani.
"Kami ingin ketiga warga kami dibebaskan," kata koordinator aksi, Ahmad Faizin.
Faizin mengatakan, apa yang dilakukan oleh ketiga tersangka dan para petani Surokonto Wetan adalah benar. Mereka mengklaim bahwa tanah yang mereka garap adalah tanahnya sendiri.
"Tanah itu sudah lama kami garap dan itu adalah milik kami. Jadi kami tidak bersalah," kata dia.
Kepala Kejari Kendal Mustaming, yang menemui para petani, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima limpahan tiga warga Surokonto Wetan yang menjadi tersangka.
"Kami belum menerima tersangka maupun barang bukti. Bagaimana saya bisa bicara soal ini?" kata Mustaming.
Mendengar jawaban Mustaming, petani yang membawa beberapa spanduk dan tulisan tuntutan, terlihat kecewa dan pulang ke desanya.
Nur Azis, Sutrisno, dan Mujiono dijadikan tersangka oleh Polres Kendal setelah adanya laporan dari Perhutani Kendal.
Dalam laporan itu, ketiganya diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik Perhutani. Kini ketiganya dikenai wajib lapor seminggu dua kali.
Sumber: Kompas

No comments: