Ads Top

Sudah dikirim Juni lalu, Hingga Sekarang Berkas Belum Teregistrasi Di MA

DAULATANI-Senin (28/8/2017) 90 Puluhan warga petani Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah menggelar do'a istighosah juga sedekah hasil bumi di depan gedung Mahkamah Agung (MA).  Mereka menyerahkan hasil bumi berupa palawija dan beras dengan harapan para hakim MA bisa menghentikan kasus kriminalisasi dan membebaskan kedua rekan mereka, Nur Aziz (44 tahun) dan Sutrisno Rusmin (63 tahun).

 Dua petani Surokonto Wetan itu divonis bersalah dengan hukuman penjara masing-masing 3 tahun penjara (Nur Aziz) dan 2 tahun penjara (Sutrisno Rusmin) dan denda masing masing 10 milyar. dengan tuduhan menyerobot lahan milik Perhutani KPH Kendal menggunakan pasal 19 (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


 Hasil bumi tersebut diberikan kepada bagian Humas MA oleh perwakilan warga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang selaku kuasa hukum. "Kami berdo'a istighosah dan memberikan hasil bumi ini supaya majelis hakim melihat, bahwa ini adalah sebagian dari hasil tanaman kami yang kami tanam, supaya terketuk hatinya untuk memutus perkara ini dengan adil, dan tidak melanjutkan kriminalisasi rekan kami, kyai Aziz dan Mbah Rusmin," kata Hasan bisri petani surokonto wetan.

 Sementara itu, Samuel Raja Guguk dari LBH Semarang mengatakan, MA menerima perwakilan para petani beserta hasil bumi yang mereka bawa. MA juga meminta agar LBH mengajukan kasus tersebut sebagai prioritas di MA.

   Dan perlu di ketahui bahwa kedua petani ini di tahan di lapas kendal mulai dri 30 Maret, hingga sekarang sudah terjadi 4 x perpanjangan penahanan dari MA.

 "Kita sudah ajukan kasasi sejak bulan Juni lalu, tapi ternyata berkasnya belum sampai ke sini (MA) . Tapi pada prinsipnya mereka menerima apa yang kami sampaikan. Dan meminta agar kami tidak perlu aksi karena sudah ada mekanisme penyampaiannya," katanya.

Baca juga Penyerahan memori kasasi 

 Setelah menyerahkan hasil bumi ke MA, warga beranjak ke Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Barat, untuk beraudiensi bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

No comments: