Ads Top

Petani Surokonto Wetan Audensi ke BPN Kendal Pertanyakan Status Kawasan Hutan Industri

Petani Surokonto Wetan Melawan Perampasan Tanah

DAULATANI - Pertemuan Audiensi Warga Surokonto Wetan dengan BPN Kendal berjalan alot. Petani hanya bisa diwakili oleh 4 orang petani selaku petani penggarap lahan perkebunan HGU PT. Sumurpitu Wringinsari yang terlantar sejak tahun 1970-an. Audiensi petani ke Kantor Pertanahan (Kantah)/BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Kendal dilakukan hari Rabu, 26/7/2017.


Pertemuan audiensi yang telah dijadwalkan oleh Kepala Pertanahan/BPN Kendal ini teramat ketat. Pemberitahuan berupa undangan audiensi dari Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kendal sejak awal dibatasi hanya dilakukan 1 jam. Peserta yang ikut juga dibatasi hanya 4 orang dengan wajib menunjukkan KTP penduduk Desa Surokonto Wetan. seorang petani perwakilan dari desa Surokonto Kulon dan seorang pendamping warga yang telah diberi kuasa juga ditolak ikut dalam audiensi. Anehnya, pihak BPN Kendal membolehkan beberapa petugas intel Polres Kendal dan Kodim ikut dalam pertemuan tersebut samapai bubar.


Dalam mediasi itu, Kaswanto, perwakilan warga Surokonto Wetan menyampaikan bahwa selaku perwakilan petani Desa Surokonto Wetan ingin mendapatkan kejelasan sehubungan dengan adanya ijin perpanjangan HGU PT. Sumurpitu Wringinsari yang telah diterbitkan BPN hingga tahun 2022 untuk kegiatan perkebunan.



Lebih jauh Kaswanto mengatakan, ”Kami ingin mengetahui ketentuan apa yang mendasari keabsahan terjadinya perubahan fungsi dan peruntukan yang semula merupakan tanah perkebunan HGU PT. Sumurpitu Wringinsari yang masih aktif namun tiba-tiba berubah menjadi kawasan hutan produksi Perhutani? HGU PT. Sumurpitu Wringinsari sebagaimana ijin yang diberikan BPN tercatat semata-mata untuk kegiatan perkebunan”.


Sementara itu Bisri, salah satu warga meminta kepada BPN Kendal agar hasil pertemuan audiensi dapat dicatat dalam berupa notulensi. Sayangnya, beberapa substansi yang telah disampaikan dan dipertanyakan warga Desa Surokonto Wetan tidak mendapatkan jawaban memadai dari Kantor Pertanahan/BPN  Kendal.


Terkait ijin perpanjangan HGU PT. Sumurpitu Wringinsari menurut BPN Kendal merupakan kewenangan sepenuhnya Kantor Pertanahan/BPN Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, hingga pertemuan audiensi berakhir, Kantah/BPN Kendal tetap menolak untuk mencatat hasil pertemuan audiensi ke dalam notulensi.



Sebagaimana diketahui, sekitar 450 petani penggarap dari desa Surokonto Wetan dan desa Surokonto Kulon di tanah perkebunan HGU PT. Sumurpitu Wringinsari yang terletak di Desa Surokonto Wetan menolak terbitnya SK. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 3021/Menhut-II/KUH/2014 tanggal 17 April 2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri seluas 127,821 ha di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Dasar penolakan petani penggarap dari Desa Surokonto Wetan dan Desa Surokonto Kulon ini adalah bahwa tanah tersebut merupakan lahan perkebunan yang telah digarap secara terus menerus semenjak tahun 1970 an dengan ditanami tanaman pertanian seperti jagung, kacang, singkong maupun pisang.

No comments: