Ads Top

Artikel: Polemik Pembangunan Pabrik Semen Rembang dan Jerat UU P3H untuk Petani

Lawan Perampasan tanah dan kriminalisasi petani

DAULATANI - Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) untuk kesekian kalinya menjadi momok yang bagi para petani dan masyarakat yang beraktivitas di wilayah hutan dan sekitarnya. UU yang lazim disebut UU P3H tersebut kembali memakan korban. Kali ini tiga orang petani asal Desa Sorokonto Wetan, Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah atas nama Nur Aziz, Sutrisno Rusmin, dan Mujino yang menjadi korbannya.


Tiga orang petani ini ditetapkan sebagai terdakwa dengan menggunakan pasal 94 ayat (1) huruf a dan b UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Rabu (18/1) siang kemarin.


Seperti dirilis oleh LBH Semarang, mereka bertiga dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda masing-masing 8 milyar. Dalam putusannya, majelis hakim tidak bulat karena ketua majelis hakim disenting opinion dan menyebutkan masih ada upaya persuasif yang dapat dilakukan oleh Perhutani agar warga dapat menggarap di lahan tersebut.


Tetapi majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana dan oleh karenanya itu majelis yang disenting opinion menyampaikan, terdakwa 1 (Nur Aziz) pidana selama 3 tahun, terdakwa 2 (Sutrisno Rusmin) dan terdakwa 3 (Mujiono) dihukum masing masing 2 tahun. Mendengar putusan tersebut, para terdakwa menyatakan secara pribadi permohonan bandingnya.


Berawal dari Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia di Rembang
Dalam rilis yang dikeluarkan LBH Semarang tertanggal 18 Januari 2017, dijelaskan bahwa kriminalisasi yang dialami oleh 3 orang Petani Serokonto Wetan ini bermula saat lahan garapan warga secara sepihak ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui SK Menhut No: SK.0321/Menhut-VII/KUH/2014, tertanggal 17 April 2014.


Penetapan kawasan hutan itu sendiri lahir setelah sebelumnya lahan yang telah lama menjadi garapan masyarakat ini dijadikan objek lahan pengganti (red: tukar guling) kawasan hutan yang dipakai oleh PT Semen Indonesia di Rembang untuk pendirian Pabrik Semen pada tahun 2011 lalu.


Perjanjian tukar guling di atas lahan seluas 12 hektar ini terlaksana atas rekomendasi Gubernur Jawa Tengah sebelumnya yakni Bibit Waluyo. Lahan yang digarap masyarakat ini dahulu adalah HGU milik PT. Sumurpitu Wringinsari melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri/Dirjen Agraria Nomor: SK. 16/HGU/DA72 tanggal 13 Oktober 1972 yang berlaku sampai 31 Desember 1997 dengan status tanah sebagai tanah Negara.


Setelah habis masa berlakunya pada tahun 1997, pada tahun 1998 pihak perusahaan kembali mengajukan perpanjangan HGU dengan Nomor: Dir.K 029.a/SE/III/1998 tertanggal 31 Maret 1998 kepada Mendagri/BPN tentang Perpanjangan HGU PT. Sumurpitu Wringinsari. Pengajuan tersebut akhirnya dikabulkan berdasarkan SK Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dengan nomor: SK/540.2/005/7/504/33/1999 tanggal 20 Februari 1999. HGU ini berlaku hingga 31 Desember 2022.


Ironisnya, walaupun HGU diperpanjang, fakta dilapangan menyebutkan bahwa HGU tersebut sudah tidak dimanfaatkan oleh pihak perusahaan bahkan sejak tahun 1972 atau tahun awal ditetapkannya HGU. Sementara di sisi lain, lahan ini adalah warisan turun temurun warga Surokonto Wetan di mana hingga kini sebagian besar dari lahan tersebut merupakan lahan yang sudah digarap untuk keperluan perkebunan dan pertanian oleh warga Surokonto Wetan semenjak tahun 1950-an bahkan lebih lama lagi.


Kebijakan pemerintah yang memberikan perpanjangan HGU kepada perusahaan pemilik HGU yang secara fakta telah menelantarkan tanah tersebut adalah sebuah bentuk penekanan bahwa pada dasarnya Negara tidak berpihak kepada kemashlahatan masyarakat yang telah menggarap tanah tersebut sudah sejak lama bahkan jauh sebelum HGU pertama diterbitkan.


Dugaan ini bukan tanpa alasan. Merunut kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2010 tentang Penerbitan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar pasal 2 dan 15 menjelaskan bahwa tanah yang HGU-nya tidak dimanfaatkan oleh si pemilik HGU maka secara hukum dianggap tanah terlantar yang kemudian tanah tersebut wajib didistribusikan oleh Negara kepada masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut melalui reforma agraria.


Bukannya melaksanakan distribusi, pemerintah malah lebih cenderung memperpanjang HGU tersebut yang pada akhirnya menjadi alat tukar guling antara PT. Sumurpitu Wringinsari dengan PT. Semen Indonesia.


Kejadian berawal dari keinginan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk membangun pabrik semen di Rembang pada tahun 2012 lalu. Sebagai pengganti wilayah Perhutani yang dipakai untuk pembangunan pabrik di wilayah pegunungan Kendeng, PT. Semen Indonesia membeli lahan seluas 125,53 hektar yang berada di Desa Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah sebagai lahan tukar-menukar melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 643/Menhut-II/2013 tanggal 25 September 2013.


Tukar-menukar lahan ini dilanjutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127,821 hektar di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya dua regulasi tukar-menukar lahan tersebut, tanah negara yang mulanya dibeli oleh PT. Semen Indonesia dari PT. Sumurpitu Wringinsari tersebut berpindah kepemilikan menjadi milik PT. Perhutani KPH, Kabupaten Kendal.


Bagai disambar petir, warga Surokonto Wetan sontak terkejut ketika pada tanggal 21 januari 2015 diadakan sosialisasi oleh pihak PT. Perhutani KPH Kabupaten Kendal. Pihak perusahaan mengatakan bahwa lahan yang telah digarap oleh masyarakat tersebut saat ini sudah menjadi pilih mereka. Warga Kaget karna tidak pernah diberi tahu atas proses ini sebelumnya.


Sejak saat itu, pihak Perhutani terus-terusan mengintimidasi warga sehingga puncaknya terjadi penangkapan terhadap tiga orang warga Surokonto Wetan.


Faktanya, polemik pembangunan pabrik semen di Rembang tidak hanya menyisahkan persoalan bagi mereka yang tinggal di wilayah pegunungan Kendeng. Namun, kasus ini telah berubah menjadi efek domino yang melahirkan korban di tempat lain.


Setuju atau tidak, pembangunan pabrik semen di Rembang telah berkontribusi atas kasus kriminalisasi yang dialami oleh tiga orang petani Surokonto Wetan. Proses pembangunan pabrik yang penuh tipu muslihat hingga tukar menukar lahan yang tidak transparan kembali menjadikan rakyat kecil sebagai korban. Sementara di sisi lain, para elit Negara terus menyiasati hukum agar bisa terus merampas tanah rakyat demi kepentingan segelintir pemilik modal.


UU P3H Kembali Jerat Petani Kecil
Nur Aziz, Sutrisno Rusmin, dan Mujiyono mungkin tidak pernah menyangka bahwa aktivitas yang telah dilakukan secara turun termurun akan berujung petaka. Atas kegiatan yang mereka lakukan tersebut, Majelis Hakim menjatuhi vonis dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda masing-masing 8 milyar dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di PN Kendal, Rabu (18/1) lalu. Awalnya tiga orang petani Surokonto Wetan ini ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan UU P3H dalam perkara pembalakan liar dan penyerobotan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan. Pada tahun 2016 lalu.


Tiga orang petani asal Desa Surokonto Wetan ini hanya sebagian contoh kecil dari kasus yang menimpa petani kecil oleh jerat UU P3H. Tidak disangkal lagi, UU ini telah menjadi momok yang menakutkan bagi mereka yang tinggal berdekatan dengan wilayah hutan. Sejak UU dilahirkan, kerap kali korban berjatuhan dipihak petani dan warga yang tinggal di sekitar wilayah tersebut. Mereka diintimidasi, diteror bahkan tidak sedikit dari mereka yang harus rela mendekam di balik penjara.


Kebijakan penetapan kawasan hutan yang dilakukan secara sepihak dan asal maunya saja telah menjadikan masyarakat yang berada di wilayah ini sangat rentan terhadap kasus kriminalisasi yang bisa mengancam mereka setiap waktu.


Malapetaka ini berawal pada tahun 2013 tahun di mana UU perangkap ini dilahirkan. Meski niat awal dilahirkan UU adalah untuk menjerat pelaku perusakan hutan yang massif. Faktanya pemberlakuan sanksi pidana tetap diarahkan pada petani, masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat. Hal tersebut jelas mencederai hak konstitusional warga negara.


Hingga saat ini, banyak petani yang telah menjadi korban dari perangkap UU P3H ini. Dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) selama tahun 2004 hingg 2015 telah terjadi 164 kasus konflik di sektor kehutanan. Dari total keseluruhan konflik hingga 2014, koalisi Anti-mafia Hutan mencatat 53 warga yang telah terjerat UU P3H, 43 orang diantaranya divonis bersalah dengan hukuman 18 bulan penjara.


Lebih lanjut, Koalisi Anti Mafia Hutan juga mencatat sedikitnya 30 ribu Desa defenitif berada di dalam kawasan hutan maupun sekitar hutan dan sebagian besar masih dalam sengketa batas wilayah. Penjelasan ini diperkuat oleh catatan Working Group Tenure (WG-Tenure) yang menyatakan terdapat sekitar 25 juta warga miskin di Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada kawasan hutan.


Dengan kondisi, bisa dibayangkan berapa juta masyarakat yang hingga kini masih rentan dikriminalkan dengan adanya UU P3H tersebut. Selain itu, mereka juga terancam kehilangan akses terhadap sumber agraria yang selama ini telah mereka manfaatkan secara turun temurun.


Tumpang tindih hingga cara penetapan kawasan hutan yang luput mempertimbangkan akses masyarakat terhadap sumber-sumber agraria di wilayah hutan oleh pemerintah menjadi faktor rentetan konflik terus berlangsung di wilayah ini. Ditambah kebijakan yang tidak transaparan hingga minimnya informasi menjadi penyebab banyaknya kasus kriminalisasi yang kerap menimpa warga. Hal ini diperkuat dengan cara pandang hukum positivistik yang selalu dipakai aparat dalam melihat konflik-konflik yang lahir.


Dengan rentetan kasus yang terjadi, seharunsya ini menjadi catatan bagi pemerintah Jokowi-JK agar segera menyelesaikan persoalan konflik di kawasan hutan yang kerap kali mengorbankan rakyat kecil. Jangan sampai tumpang tindih ini terus menerus menjadi preseden buruk sektor agraria di tanah air.


Pemerintah dalam hal ini sudah seharusnya mencabut UU P3H karena tidak sesuai dengan semangat UUPA 1960. Dengan jabaran konflik di atas, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah Jokowi-JK untuk menunda menyelesaikan tumpang tindih penguasaan kawasan oleh masyarakat khususnya di kawasan hutan. Apalagi rencana program Reforma Agraria yang diimplementasikan melalui redistribusi dan sertifikasi tanah sebanyak 9 juta hektar salah satunya menyasar kawasan hutan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebanyak 4,1 juta hektar.

Penulis: Benni Wijaya, Staf Kampanye dan Manajemen Pengetahuan KPA
Diterbitkan ulang di website ini untuk kepentingan pendidikan petani

No comments: