Ads Top

Bebaskan Tanpa Syarat 3 Petani Surokonto Wetan

Lawan Kriminalisasi Petani dan Perampasan Tanah Rakyat

Di era Rejim Jokowi – JK, korban ekspansi modal terus merenggut basis ekonomi dan kehidupan kaum tani seperti perampasan tanah petani Kendeng (Rembang), Surokonto Wetan (Kendal), Teluk Jambe (Karawang), Taliabu (Halmahera) dan daerah lainnya. Penggusuran paksa terhadap pemukiman rakyat dan lahan usahanya juga terus dialami oleh kaum miskin kota seperti yang terjadi pada warga Bukit Duri – Jakarta. Perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan LGBT terus saja terjadi.



Kriminalisasi terhadap petani Surokonto Wetan, Kendal lewat Pengadilan Negeri Kendal telah memvonis 3 petani dengan pidana Penjara 8 Tahun dan Denda 10 Milyar Rupiah. Vonis ini memakai pasal 94 ayat (1) huruf a UU PPPH dengan yang menyebutkan bahwa para petani tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan lahan tersebut. Petani kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.


Banding ini hakekatnya menolak vonis terhadap 3 Petani Surokonto Wetan yakni Nur Aziz (44), Sutrisno Rusmin (63), dan Mujiono (39). Ketiga pimpinan massa tani dari Perkumpulan Petani Surokonto Wetan (PPSW). Petani menggugat tindakan hokum Negara yang diwakili oleh Perhutani KPH Kendal, dengan tuduhan mengorganisir masyarakat dalam melakukan perlawanan terhadap Perhutani. Petani Surokonto Wetan seharusnya memiliki hak atas lahan yang sudah mereka kelola sejak tahun 1970-an. Seharusnya tanah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan Negara harus memenuhinya, bukan merampasnya.


Dengan dalih karena vonis diatas 5 tahun dan takut menghilangkan barang bukti, tanggal 30 Maret 2017, Negara kemudian melakukan penangkapan terhadap Kiyai Nur Azis dan mbah Rusmin dalam perjalanan pulang dari LBH Semarang. Penangkapan terhadap petani Surokonto Metan ini dilakukan secara paksa di Kalibanteng, Semarang. Seperti teroris, aparat Negara menghadang dan menangkap Kiyai Nur Azis dan mbah Rusmin dihadapan istri dan anaknya. Penangkapan ini tentu saja membuat trauma sepanjang hidup bagi anak dan istri Kiyai Nur Azis dan mbah Rusmin saat dibawa paksa ke Lapas Kendal. Semua petani Surokonto Wetan marah begitu juga dengan para aktifis yang anti terhadap tindakan kriminalisasi dan perampasan tanah rakyat.


Bahkan semua petani kemudian sepakat untuk melakukan perlawanan dengan siasat ‘Kurung Siji Kurung Kabeh”. Bahwa Negara tidak boleh berlaku semena-mena terhadap rakyat yang sebenarnya adalah “Tuannya”, pemilik sejati negeri ini. Kriminalisasi dan perampasan tanah rakyat adalah tindakan biabad yang memperpanjang penderitaan rakyat. Kriminalisasi terhadap petani sangat memberatkan dan menciderai penghormatan hak asasi manusia di Indonesia!


#BebaskantanpaSyarat3PetaniSurokontowetandariVonis8tahunPenjaradanDenda10Milyar
#HentikanKriminalisasiPetani
#WujudkanReformaAgrariaSejatidanTolakReformaAgrariaPalsu

Pusat informasi Petani Surokonto Wetan
website : petanisurokontowetan.blogspot.co.id
funpage: @DaulatTani

Kontak Person
Samuel Rajagukguk - YLBHI-LBH Semarang (082326046489)
Kahar Muamalsyah, S.H - PBHI Jawa Tengah (08156592812)
Dian Puspita Sari S.H - LRC KJ-HAM Semarang (085640807986)
M Hasan Bisri - PPSW (0856557663

No comments: