UU P3H Kembali Jerat 3 Petani Surokonto
![]() |
| Empat petani di desa Tapango, Kabupaten Polewali Mandar dibebaskan, Foto: Anto, karebamalaqbi.com |
Sebelumnya 3 Orang petani yang dikriminalisasi tersebut dijadikan terdakwa dengan menggunakan Pasal 94 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum para terdakwa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda 10 milyar.
Dalam putusannya majelis hakim tidak bulat, Ketua Majelis Hakim disenting oponion dan menyebutkan masih ada upaya persuasif yang dapat dilakukan perhutani agar warga dapat mengarap dilahan tersebut. Tetapi majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana dan oleh karenanya, majelis yang disenting opinion menyampaikan, terdakwa 1 atas nama Nur Aziz pidana selama 3 tahun, terdakwa 2 atas nama Sutrisno Rusmin dan terdakwa 3 Mujiono dihukum masing masing 2 tahun.
Selengkapnya baca DISINI

No comments: