Ads Top

Tiga Rekannya Divonis 8 Tahun Penjara, Ratusan Petani Kendal Histeris

Tanah dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat
Krminalisasi Petani adalah cara kapitalis untuk menguasai tanah, foto: istimewa
DAULATANI - Ratusan petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menangis histeris. Pasalnya, tiga rekan mereka mendapatkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Kendal masing-masing hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Pemantauan Media Indonesia di Kendal, Rabu (18/1), PN Kendal tiba-tiba menjadi gaduh lantaran ratusan petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, yang menghadiri sidang vonis atas dakwaan penyerobotan tanah milik PT Perhutani KPH Kendal, baik yang ada di luar maupun di dalam ruangan sidang menangis histeris.

Tangis ratusan petani itu meledak setelah mendengar tiga rekan mereka Nur Aziz, Sutrisno, dan Mujiono mendapatkan vonis masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar atau subsider enam bulan. 



Selengkapnya baca DISINI

No comments: