Tiga Rekannya Divonis 8 Tahun Penjara, Ratusan Petani Kendal Histeris
![]() |
| Krminalisasi Petani adalah cara kapitalis untuk menguasai tanah, foto: istimewa |
Pemantauan Media Indonesia di Kendal, Rabu (18/1), PN Kendal tiba-tiba menjadi gaduh lantaran ratusan petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, yang menghadiri sidang vonis atas dakwaan penyerobotan tanah milik PT Perhutani KPH Kendal, baik yang ada di luar maupun di dalam ruangan sidang menangis histeris.
Tangis ratusan petani itu meledak setelah mendengar tiga rekan mereka Nur Aziz, Sutrisno, dan Mujiono mendapatkan vonis masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar atau subsider enam bulan.
Selengkapnya baca DISINI

No comments: