Petani Surokonto Wetan Kembali Gerudug Polres Kendal
![]() |
Warga sempat mengancam akan menduduki Polres dan menginap jika dalam pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan di sel tahanan Mapolres Kendal. Ahmad Gufron, wakil petani mengatakan bahwa ada tiga tuduhan yang dialamatkan kepada tiga tersangka. Yakni pembalakan liar, penyerobotan liar dan aktifitas provokasi.
“Kami sebagai petani bersumpah, tiga tuduhan itu tidak pernah ada. Ketiganya merupakan tokoh masyarakat do desa kami dan memperjuangkan hak petani,” katanya.
Dirinya mensinyalir, proses hukum yang menjerat ketiga tersangka sarat kepentingan. Sebab, selama ini ketiganya terlibat aktif memperjuangkan hak petani.
“Lahan itu sudah digarap oleh warga sejak tahun 1972 silam. Tiba-tiba tahun 2014 Perhutani masuk dan mengakui lahan tersebut miliknya,” paparnya.
Lahan yang digarap warga mulanya seluas 127 hektare dipersempit menjadi 70 hektare. Biasanya, lahan dimanfaatkan dengan menanam padi, jagung, ketela, dan kacang.
“Ada sekitar 450 petani yang menggarap lahan tersebut,” lanjutnya.
Dikatakannya, warga berunjuk rasa guna menuntut lahan sengketa tetap dapat digarap warga. Selain itu, pihak polisi supaya dapat mecabut status tersangka ketiganya. “Kami siap dipenjara semua jika memang ketiganya ditahan,” ancamnya.
Sementara Wakapolres Kendal, Kompol Dili Yanto menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melihat hasil pemeriksaan. Untuk penahanan, sudah menjadi kewenangan penyidik.
“Belum tahu hasil pemeriksaan. Terkait ditahan atau tidak itu wewenang penyidik. Dan kalaupun ditahan tentu sudah sesuai aturan,” ujar dia.
Ditambahkannya, sesuai aturan penahanan dilakukan berdasar tiga hal. Yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana lagi, dan menghilangkan barang bukti.
“Kalau terkait pencabutan status, syaratnya hanya tiga yakni SP3, yang bersangkutan gila, atau meninggal dunia. Tapi kami melihat tersangka koorperatif,” tandasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga tiga jam lebih, polisi tidak menahan ketiganya karena pertimbangan bahwa tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak ditahan juga atas dasar kemanusiaan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
sumber: metrojateng

No comments: