Ads Top

PBNU minta segera di Upayakan Pembebasan Ky. Aziz


PBNU mengadakan pertemuan dengan pra aktivis untuk membela dan meminta pemerintah untuk membebaskan Kiai Nur Azis. Warga desa Surokonto, Kendal, Jawa Tengah tersebut adalah terpidana kasus tanah. Selain dia, yang mendapat hal serupa adalah dan Sutrisno Rusmin. Keduanya terjerat hukum karena terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dengan Perhutani.

Pada pertemuan di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/11) itu, pihak PBNU diwakili Katib ‘Aam KH Yahya C. Staquf. Sementara dari para aktivis hadir Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Pokja Reforma Agraria KSP Tri Chandra Aprianto, Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhamad Isnur, Ketua YLBHI Bidang Manajemen Pengetahuan Siti Rahma Mary, anggota DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PKB Benny Karnadi, tokoh Sedulur Sikep Gunretno, pengurus Lakpesdam NU Kabupaten Batang Saiful Huda Shodiq. 

Setelah membahas pokok permasalahannya dari berbagai sudut dan jalan keluarnya, kiai yang disapa Gus Yahya itu mengatakan, PBNU dan para aktivis menilai hukum yang menimpa kedua warga itu tidak adil. 

“PBNU meminta segera diupayakan agar Pak Azis bisa bebas secepatnya,” tegasnya. “Karena dari semua sudut tinjauan, Pak Azis tidak pantas dengan hukuman seperti itu,” tegasnya. 

Bahkan, kalaupun seandainya ada kesalahan secara formal yang dilakukan Kiai Azis dan warga Surokonto, mereka tidak pantas mendapat hukuman 8 tahun dan dendaan miliaran rupiah.

Hukuman semacam itu, lanjut kiai asal Rembang, Jawa Tengah, ini adalah penindasan kepada rakyat dan petani kecil. 

“Saya curiga ada yang ingin menakut-nakuti petani kecil supaya tidak berani memperjuangkan hak-haknya,” pungkasnya. 

Pada kesempatan lalu, Ahad (5/10), Gus Yahya sempat menjenguk dua warga tersebut di penjara Kendal. 

“Saya akan melaporkan masalah ini ke PBNU agar ditindaklanjuti dengan advokasi intensif bagi kepentingan Bapak Nur Aziz dan Bapak Sutrisno Rusmin,” kata Gus Yahya.

Ia menyampaikan bahwa ia juga menerima sejumlah informasi yang memicu tanda tanya terkait kasus tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani itu sendiri.

“Saya akan terus mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai hal ini, dan apabila ada bukti-bukti tindakan illegal oleh pihak tertentu, saya akan menjajaki kemungkinan gugatan clash-action terhadap pihak-pihak terkait,” tandas Gus Yahya. (Abdullah Alawi)

Sumber Nu Online

No comments: